“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP. Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan atau penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber Nusron.
Nusron juga membeberkan program 100 hari kerja ke depan akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak guna usaha (HGU) yang lebih berkeadilan.
Menurut Nusron, penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo. Jadi ini program seratus hari kerja kami yang mencerminkan keadilan dan pemerataan,” tegas Nusron.