"Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," ungkapnya.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing, yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.
Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. JPNN/RS