Jumat, 28 Agustus 2026

Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 5 April 2024 | 20:10 WIB
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

"Berdasarkan kriteria umum, kami prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," ungkapnya.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing, yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.

Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. JPNN/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Sumber: JPNN.com

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X