nasional

Beli LPG 3 Kg Wajib Daftarkan Diri, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Jumat, 29 Desember 2023 | 05:54 WIB
Pekerja menata tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di salah satu agen toko sembako, Manggarai, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Irto menyebutkan pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.

“Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik,” tutupnya. EDISI/RS

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB