nasional

Presiden Teken UU ASN Baru, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer

Kamis, 2 November 2023 | 09:21 WIB
ASN berpakain korpri berjalan disalah satu instansi.

JAKARTA, rakyatsultra.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU ASN baru pada 31 Oktober 2023. 

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga resmi masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni mengungkapkan UU 20 Tahun 2023 ini lebih ringkas dibandingkan UU 5 Tahun 2014.

Alex Denni mengatakan ada banyak pasal yang dikeluarkan karena dinilai mengganggu kelincahan birokrasi.

Sejumlah pasal dalam UU ASN baru ini pun membutuhkan aturan turunan, berupa Peraturan Pemerintah (PP). 

Berikut ini beberapa pasal yang berkaitan dengan penyelesaian honorer:

1. Ketentuan PPPK

Dalam Pasal 5 UU 20/2023, disebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK akan diatur dalam PP.

2. Pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial

UU 20 Tahun 2023 tentang ASN di dalam Pasal 14, 15, 16, 17, 18 membeberkan jabatan ASN ada dua, yaitu manajerial dan non-manajerial. Keduanya bisa diisi oleh PNS maupun PPPK.

Namun, ketentuan pengisiannya juga akan diatur oleh PP.

3. Pengadaan PNS dan PPPK

Pasal 34 UU 20 Tahun 2023 menyebutkan jabatan manajerial dan non-manajerial bisa diisi oleh PNS maupun PPPK. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP.

"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN ini juga menegaskan bahwa untuk turunannya berupa PP harus diselesaikan maksimal 6 bulan setelah UU ASN disahkan, yaitu 31 Oktober 2023," tutur Alex Denni, Rabu (2/11).

Selain itu, dalam Pasal 66 disebutkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Ini terhitung sejak UU ASN disahkan. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB