Jumat, 28 Agustus 2026

Presiden Teken UU ASN Baru, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Kamis, 2 November 2023 | 09:21 WIB
ASN berpakain korpri berjalan disalah satu instansi.
ASN berpakain korpri berjalan disalah satu instansi.

"Mulai 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat honorer atau nama lainnya selain PNS maupun PPPK," tegas Alex Denni.

Bagaimana dengan Pasal 131A yang menghebohkan honorer itu? Ternyata di dalam UU ASN baru, pasal tersebut tidak ada. UU 20 Tahun 2023 hanya berisi 77 pasal.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan sejak awal pembahasan draft RUU ASN versi baru, Pasal 131A memang tidak ada.

Sayangnya, di lapangan pasal tersebut dijadikan alat untuk merayu honorer K2 sehingga banyak yang terjerat calo.

"Tidak mungkinlah semua honorer diangkat jadi PNS tanpa tes sebagaimana isi Pasal 131A itu, apalagi pasal itu mengakomodasi seluruh honorer yang jumlahnya jutaan orang," tegasnya.

Dia pun mengimbau seluruh honorer untuk mengawal RPP yang tengah digodok pemerintah. Jangan sampai malah honorer K2 tenaga teknis administrasi khususnya malah tidak terakomodasi dalam RPP PPPK. JPNN/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X