Dalam aspek penegakan hukum, tercatat 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan, dengan 35 perkara telah diselesaikan (P21: 1, Restorative Justice: 34) dan 109 perkara masih dalam proses. Kasus yang ditangani meliputi PHK/pesangon, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, BPJS, hingga perlindungan keselamatan kerja.
Polri menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan akan terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tutup Wakapolri.