Jumat, 28 Agustus 2026

Tak Terdaftar di DTSEN sebagai Penerima Bansos? Begini Cara Memperbaruinya secara Online dan Offline

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:30 WIB
Pemerintah mulai menyalurkan berbagai jenis bansos untuk KPH. (Istimewa)
Pemerintah mulai menyalurkan berbagai jenis bansos untuk KPH. (Istimewa)

Jakarta, Rakyatsultra.id-Masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos. Jika muncul notifikasi “Anda Belum Terdaftar DTSEN”, hal tersebut menunjukkan bahwa data yang kamu miliki belum masuk sebagai penerima bantuan sosial.

Bagi yang belum tahu, DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional merupakan hasil integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE. Data ini bersifat dinamis karena dapat berubah mengikuti kondisi penduduk, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan alamat.

 

Keberadaan DTSEN memungkinkan pemerintah memiliki satu basis data terpadu yang terus diperbarui. Dengan demikian, penentuan penerima bantuan dapat dilakukan lebih akurat sesuai perkembangan kondisi masyarakat.

Melalui sistem ini, masyarakat juga diberi peran aktif untuk mengawasi serta memperbaiki data yang tercatat. Warga dapat mengajukan usulan baru maupun mengajukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian dalam data penerima manfaat.

 

Semua program bantuan sosial dan pemberdayaan dari berbagai instansi kini mengacu pada DTSEN. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, terarah, dan terkoordinasi.

Cara Daftar DTSEN

1. Cara Pertama (Online)

Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos)

Setelah diunduh, buka aplikasi Cek Bansos 

Daftar akun, lalu login

Pilih menu "Daftar Usulan"

Lengkapi data yang diminta

Kirim pengajuan dan harap tunggu proses verifikasi

Penerima bantuan sosial akan ditetapkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X