Jumat, 28 Agustus 2026

KPK Tunggu Surat Resmi dari Kementerian Hukum untuk Keluarkan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dari Tahanan

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 26 November 2025 | 09:54 WIB
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Setelah melalui komunikasi dan pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga orang itu,” pungkas Dasco.

Rehabilitasi ini mengembalikan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi ASDP, termasuk Ira Puspadewi yang dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam putusan pengadilan.

 

Sebagaimana diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lain turut dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keduanya divonis 4 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Majelis hakim meyakini, ketiga mantan direksi tersebut dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,25 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar. Serta, pembayaran atas 11 kapal afiliasi PT JN senilai Rp 380 miliar. Total pembayaran ASDP kepada pemilik PT JN beserta afiliasinya mencapai Rp 1,272 triliun.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X