Jumat, 28 Agustus 2026

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Guru jadi Motor Penggerak Masa Depan Bangsa

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 25 November 2025 | 14:03 WIB
Guru memberikan materi tentang literasi digital kepada siswa. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Guru memberikan materi tentang literasi digital kepada siswa. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

”Saya berjanji, perjuangan untuk menempatkan guru pada posisi paling terhormat akan terus saya emban dengan seluruh jiwa dan raga. Masa depan Indonesia tidak akan gemilang tanpa guru yang sejahtera, dihormati, dan diberdayakan secara penuh,” imbuh Habib Syarief.

 

Sementara itu, pengamat pendidikan Dharmaningtyas mengingatkan pembentukan RUU Sisdiknas harus disusun secara komprehensif. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi mereka yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.

Sebab, draf revisi undang-undang Sisdiknas masih menyimpan banyak ketidakjelasan, mulai dari tata kelola pendidikan, peran kementerian, hingga jaminan perlindungan bagi tenaga pendidik.

”Sejak 2010 saya sudah mendorong revisi UU Sisdiknas karena ada pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini masih banyak masalah yang belum tersentuh, termasuk hubungan pendidikan dengan kebudayaan dan posisi pesantren,” ujar Dharmaningtyas.

Upaya mengkodifikasi beberapa undang-undang menjadi satu regulasi besar dalam UU Sisdiknas justru berisiko mengabaikan aspek fundamental. Dharmaningtyas mengingatkan bahwa sejumlah regulasi terkait pendidikan memiliki karakter khusus dan tidak dapat disederhanakan begitu saja. Misalnya Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, hingga Undang-Undang Kebudayaan.

Dia tak memungkiri, guru masih merasa khawatir hadirnya RUU Sisdiknas. Mereka cemas hak dan tunjangan profesi yang selama ini dilindungi oleh undang-undang dapat melemah apabila kelak hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

”Kalau hak guru hanya diatur lewat PP, kekuatan hukumnya tentu tidak sekuat undang-undang,” tegas Dharmaningtyas.

Selain persoalan hak guru, Dharmaningtyas juga menyoroti kerumitan tata kelola pendidikan nasional yang melibatkan banyak kementerian. Dia menilai, keberadaan berbagai kementerian seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Kementerian Sosial kerap membuat regulasi tumpang tindih.

”Semakin banyak kementerian ikut mengatur, pendidikan kita makin sulit maju,” papar Dharmaningtyas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X