Perlindungan Guru: Urgensi Undang-Undang Perlindungan Guru dan Mendesak
Meski kesejahteraan meningkat lewat TPG dan alih status dari honorer menjadi ASN PPPK, aspek perlindungan hukum dan profesi guru masih lemah, ditandai dengan pelbagai persoalan Guru yang melibatkan Guru ketika menjalankan tugas keprofesiannya.
Belum ada undang-undang khusus yang menjamin hak dan keamanan profesi guru dalam konteks sengketa, ancaman sosial, atau kriminalisasi. Keseriusan perlindungan sangat dibutuhkan, mengingat aktivitas mendidik bisa disalahartikan sebagai tindakan disiplin oleh sebagian orang tua atau pihak lain.
Guru menghadapi tekanan digital di era viralitas konten, komentar negatif, rekaman, doxing tanpa mekanisme hukum yang jelas dari sekolah atau negara, penanganan kasus disiplin guru seringkali tidak memiliki prosedur transparan dan adil karena dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak.
Oleh karena itu UU Perlindungan Guru dapat menjadi payung hukum untuk menyasar persoalan ini. Dengan undang-undang, negara bisa menetapkan mekanisme penanganan sengketa antara guru, murid, dan orang tua. Selain itu, standar perlindungan hukum untuk guru dalam menjalankan tugas mendidik, distribusi beban kerja yang adil dan etika profesional guru.
Peran organisasi profesi dalam hal ini PGRI dalam advokasi dan pembinaan profesional sudah pada upaya maksimal melalui MoU PB PGRI dengan Polri terkait Perlindungan Hukum Guru dan ikhtiar memperjuangkan lahirnya UU Perlindungan Guru yang masih terus berlangsung.