Menurut Ahali, soal tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan serta kewenangan pimpinan dalam hal ini bupati untuk menentukan ASN yang memenuhi syarat administrasi serta memiliki integritas tinggi sesuai penilaian pimpinan untuk ditunjuk atau diangkat menjadi Plt Kades.
"Bagi yang berkeinginan untuk menjadi Plt Kades, tidak usah terlalu banyak melakukan gerak tambahan atau manuver yang dapat mempengaruhi opini publik serta menimbulkan ketersinggungan bagi pihak khususnya pimpinan," imbuhnya. RS