Jumat, 28 Agustus 2026

Revisi UU PSdK: Langkah Strategis Perkuat Kelembagaan LPSK untuk Perlindungan Korban

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Rabu, 12 November 2025 | 13:01 WIB
Pengucapan sumpah dan janji anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta.
Pengucapan sumpah dan janji anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Pimpinan LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta.

Lebih lanjut, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI berkomitmen menjadikan perlindungan saksi dan korban sebagai agenda prioritas reformasi hukum nasional.

“Dengan revisi ini, diharapkan sistem hukum Indonesia benar-benar menghadirkan keadilan substantif yang berpihak pada kemanusiaan, serta menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat,” pungkasnya.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X