KENDARI, rakyatsultra.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan pemutusan kontrak pengerjaan Jalan Inner Ring Road Jalan Kembar Kali Kadia yang dibiayai oleh Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp204 Miliar.
Usai diputus, proyek pengerjaan jalan sepanjang 4,1 kilometer saat ini sementara dilakukan audit oleh tiga lembaga, yakni Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pendampingan dari Kejaksaan.
Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu saat diwawancara oleh awak media usai membuka pagelaran seni dan budaya di MTQ, Rabu (3/4) malam.
"Kalau ini (Proyek Inner Ring Road, red) sementara dihitung atau diaudit oleh Inspektorat, BPKP dan pendampingan dari Kejaksaan," ungkap Asmawa.
Asmawa mengatakan, pemutusan kontrak dilakukan oleh Pemkot diakibatkan keterlambatan pekerjaan oleh kontraktor dalam hal ini PT Lesindo.
Sesuai kontrak, dalam peraturan itu, diberi waktu 14 hari lagi untuk dilakukan evaluasi sekaligus persiapan manakala memang akan dilakukan pemutusan. Pemkot Kendari juga telah melakukan perpanjangan sebanyak dua kali. Hanya saja Pemkot menilai pengerjaan akan tidak maksimal.
"Sebelum pemutusan, Kita sudah ke Jakarta bertemu dengan pimpinan penyedia dalam hal ini PT Lesindo untuk mendiskusikan, termasuk menyerahkan hasil evaluasi tim teknis," katanya.