Jumat, 28 Agustus 2026

ASN dan Pensiunan Siap-Siap! Rapel Gaji dan Tunjangan Cair Desember 2025 lewat Taspen Digital

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 11 November 2025 | 10:04 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Pexels)
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Pexels)

Jakarta, Rakyatsultra.id- Pemerintah memastikan skema baru pencairan rapel gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai diterapkan pada tahun 2025. 

Kebijakan ini menjadi kabar gembira, terutama bagi para pensiunan dan ahli waris yang selama ini menanti kepastian pembayaran tunjangan bulanan mereka.

Melalui aturan terbaru, pemerintah berupaya menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan dengan sistem pembayaran yang lebih transparan, teratur, dan mudah diakses secara digital melalui PT Taspen (Persero).

Dasar Hukum dan Skema Pendanaan Baru

 

Program pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dana pensiun bersumber dari dua komponen utama:

1. Iuran wajib ASN sebesar 4,75% dari gaji bulanan selama masih aktif.

2. Tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung oleh PT Taspen.

Kombinasi dua sumber dana ini memastikan keberlanjutan program pensiun serta kelancaran pembayaran tunjangan bulanan, baik bagi pensiunan maupun ahli waris (janda atau duda ASN).

Rapel Gaji dan Jadwal Pencairan 2025

Mulai Desember 2025, para pensiunan ASN akan menerima rapel gaji beserta tunjangan yang melekat pada golongan terakhir saat mereka aktif bekerja. Artinya, pembayaran yang sempat tertunda atau disesuaikan selama proses pembaruan data akan disalurkan sekaligus pada periode akhir tahun.

Pencairan ini dilakukan melalui rekening masing-masing penerima di bank mitra Taspen, sehingga tidak perlu antre di kantor layanan seperti sebelumnya.

Tunjangan yang Diterima Pensiunan ASN

Selain gaji pokok, pensiunan ASN berhak atas beberapa tunjangan tambahan yang dirancang untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan di masa pensiun, di antaranya:

1. Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan bagi suami/istri dan anak. Skema ini bertujuan membantu kebutuhan dasar keluarga pensiunan.

2. Tunjangan Pangan
Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai pengganti beras, agar lebih fleksibel digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X