rakyatsultra.id - Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumanina melontarkan sindiran yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Agnes Gracia (AG) pacar Mario Dandy Satriyo. Sindiran itu dilontarkan lantaran jaksa cuma menuntut AG dengan 4 tahun penjara.
Padahal, Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tapi, karena Agnes masih anak di bawah umur, maka tuntutan secara perundangan semestinya setengahnya, atau 6 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan Jaksa kepada Agnes Gracia, Yonathan melontarkan sindiran melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (5/4) malam. Dalam sindiran untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu, Yonathan juga me-mention akun Twitter Kejaksaan RI dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4 @KejaksaanRI @ST_Burhanuddin,” tulis Yonathan sebagaimana dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Ayah David Ozora itu menilai jaksa sudah lebih dulu gembos sejak awal. Karena itu, ia bisa menduga bahwa kelembutan itu juga akan dirasakan Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.
“Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario udah kebayang sih @KejaksaanRI Tiati ya,” ingat Yonathan.
Yonathan juga menilai Jaksa tidak menganggap masa depan David Ozora yang jadi korban kesadisan para pelaku bukan hal yang penting. “Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes, menurut kalian masa depan David gak penting?” tulis Yonathan.