THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan,” papar Sri Mulyani.
Kendati tidak dibayar penuh, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian.
Pencairan THR sendiri direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. (edisi)