rakyatsultra.id - Pengusaha Dito Mahendra mangkir dalam panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemanggilannya ini terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, di mana Dito harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (4/4) kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah belayangkan panggilan kedua kepada Dito agar hadir pada pemeriksaan Kamis (6/4). Jika masih mangkir, maka Dito terancam dijemput paksa.
"Dalam proses sidik ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (5/4).
Djuhandhani menjelaskan, pada tahap penyidikan, Polri memiliki kewenangan menjemput paksa Dito pada panggilan ketiga. Kondisi ini berbeda pada saat masih dalam tahap penyelidikan, Dito boleh tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa ada konsekuensi hukum.
Meski begitu, Polri tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Dito. Sebab, harus ditelusuri terlebih dahulu asal usul senjata ilegal ini, termasuk peruntukan kepemilikannya. Sebab, memiliki senjata api tidak bisa sembarangan, ada aturan yang mengikat.
"Kami saja sebagai anggota Polri yang mempunya kewenangan terkait itu harus ada prosedur yang diikuti, dari psikologi, diuji bagaimana kita layak apa tidak, apalagi ini orang sipil," kata Djuhandhani.
"Tentu saja orang sipil juga boleh, tapi pertanyaanya untuk apa dan sudah ada ketentuannya yang mengatur," tandasnya.