Jumat, 28 Agustus 2026

<strong>Brigjen Endar Lapor Firli Bahuri ke Dewas KPK, Heran Dicopot Setelah Surat Kapolri Masuk</strong>

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Selasa, 4 April 2023 | 13:51 WIB

"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep [surat keputusan] kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tegas Endar.

Sebelumnya, KPK mengabaikan surat permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penugasan terhadap Brigjen Endar Priantoro untuk kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun KPK menegaskan, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa tugasnya telah selesai.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4).

Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Ia menyebut, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut.

“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.

Cahya mengutarakan, KPK mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya pada strategi penindakan.

Menurutnya, strategi penindakan tersebut menyangkut soal optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X