Rabu, 31 Mei 2023

Imigrasi Usir 620 WNA dari Indonesia

- Selasa, 4 April 2023 | 06:24 WIB
Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.

JAKARTA, rakyatsultra.id - Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim kemarin menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia. "Kalau bermasalah, maka akan kami proses," kata Silmy Karim.

Ratusan WNA itu diusir karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal. Kemudian, ada juga yang tinggal di Indonesia melebih masa berlaku izin dan mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. "Jika ditemukan WNA bermasalah, maka kami akan memberikan sanksi berupa tindakan administratif sampai penangkalan atau tidak boleh lagi masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu," ucapnya.

Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.

"Posisi kami sangat jelas yaitu hanya memberik pintu masuk bagi WNA yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora," tegasnya. RS

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Wabup: ASN Butur Harus Pahami Tupoksi

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:38 WIB

KKLR Kota Kendari Gelar Halal Bihalal

Jumat, 19 Mei 2023 | 19:17 WIB

PEREBUTAN MAHKOTA PEMUNCAK SURVEI

Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:10 WIB
X