JAKARTA, rakyatsultra.id - Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim kemarin menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi keberadaan orang asing di Indonesia. "Kalau bermasalah, maka akan kami proses," kata Silmy Karim.
Ratusan WNA itu diusir karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal. Kemudian, ada juga yang tinggal di Indonesia melebih masa berlaku izin dan mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. "Jika ditemukan WNA bermasalah, maka kami akan memberikan sanksi berupa tindakan administratif sampai penangkalan atau tidak boleh lagi masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu," ucapnya.
Sejak Januari sampai Maret 2023, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 620 Warga Negara Asing (WNA) dari Indonesia.
"Posisi kami sangat jelas yaitu hanya memberik pintu masuk bagi WNA yang bermanfaat seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora," tegasnya. RS