Man Arfa
RUMBIA - Sekda Bombana, Man Arfa secara tegas mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Bombana yang berani melakukan Mudik lebaran idulfitri 1442 H/ 2021 M, bakal diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
"Sanksi yang akan diberikan ini sudah sesuai aturan di mana kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, " ujar Sekda Bombana.
Sementara untuk hukuman disiplin berat, lanjut Man Arfa, dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II. Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya, " tuturnya.
Man Arfa menambahkan, selain sanksi larangan mudik, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang menambah libur atau libur duluan sebelum jadwal libur bersama.
“Imbauan larang mudik sudah kami informasikan kepada seluruh OPD yang di lingkup Kabupaten Bombana, " terangnya.
Man Arfa menambahkan, larangan Mudik ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, ASN. Yang nekat Mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan. (din/aji)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Redaksi
Terkini
Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:46 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:44 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:37 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:31 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB
Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:03 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:34 WIB
Senin, 24 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:26 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:22 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:54 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22:38 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:36 WIB