Jumat, 28 Agustus 2026

Pemberhentian Bupati Mubar Tunggu "Restu" Menteri, Wabup Melanjutkan

Photo Author
Redaksi, Rakyat Sultra
- Jumat, 28 Agustus 2020 | 12:52 WIB
Ujung Djasa     LAWORO - Tampilnya La Ode M Rajiun Tumada sebagai salah satu bakal calon bupati di Pemilihan Bupati (Pilbup) Muna 9 Desember 2020, membuat dirinya harus meninggalkan jabatannya sebagai Bupati Muna Barat (Mubar).   Pengajuan pernyataan mundur Rajiun Tumada, sementara berproses dan sudah diumumkan lewat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Akan tetapi, pengajuan itu, masih akan menunggu "restu" dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).   Wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djasa menjelaskan, pengajuan permohonan mundur Rajiun Tumada sudah ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya sudah mengumumkan pengunduran diri tersebut, melalui rapat paripurna 18 Agustus lalu.   "Sementara berproses. DPRD sudah melakukan langkah-langkah itu," kata Wakil Ketua 1 DPRD Mubar, Uking Djasa saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).   Politikus gaek asal Golkar ini mengaku, berkas pengunduran diri Bupati Mubar, La Ode M Rajiun Tumada, telah dikirim ke gubernur dengan tembusannya ke Mendagri. Nah, saat ini, lembaga legislatif menunggu persetujuan itu lagi, untuk ditindaklanjuti di internal DPRD. "Jadi, kalau sudah ada, prosesnya itu, DPRD mengumumkan SK pemberhentian dari Mendagri," imbuh Uking Djasa.   Dengan direstuinya pengunduran La Ode M Rajiun Tumada nanti, secara otomatis terjadi kekosongan jabatan bupati yang akan berakhir pada tahun 2022 nanti itu. Lantas, bagaimana mekanisme menduduki jabatan itu?     Awaluddin Usa   Ketua KPUD Mubar, Awaludin Usa menjelaskan mekanisme tentang pergantian dan pengusulan wakil bupati menjadi bupati. Ia menjelaskan, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dii pasal 173 disebutkan, gubernur, bupati atau wali kota berhenti dari jabatannya dikarenakan 3 hal.    Pertama, meninggal dunia, kedua, permintaan sendiri (mengundurkan diri) dan ketiga diberhentikan. Berdasarkan itu maka, wakil gubernur, wakil bupati atau wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati atau wali kota. Mekanisme pengusulannya, DPRD mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada mendagri melalui gubernur.   Untuk pemenuhan syarat pergantian bupati yakni : meninggal dunia adalah surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh instansi yang mengurus kependudukan (capil), permintaan sendiri adalah surat pernyataan pengunduran diri dari yg bersangkutan (bupati) serta diberhentikan adalah SK pemberhentian.   DPRD memiliki kewajiban untuk segera melakukan pengusulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati, terhitung 10 hari kerja sejak bupati berhenti. "Kalau permintaan sendiri, sejak menerima surat pernyataan pengunduran diri dari bupati," terang, Awaludin Usa, Jumat (28/8/2020).   Pascaitu, lanjut komisioner dua periode ini, DPRD kabupaten menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur yg akan dilanjutkan atau disampaikan pada menteri.   Di level gubernur juga diatur gubernur oleh UU Nomor 10. Disitu, diberi waktu 5 hari kerja untuk menyampaikan usulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada mendagri, sejak menerima dokumen pengusulan dari DPRD kabupaten.   "Bila gubernur tidak menyampaikan dalam waktu 5 hari kerja. Maka Mendagri dapat langsung melakukan pengangkatan dan pengesahan berdasarkan usulan dari DPRD kabupaten," terangnya.   Dengan diangkatnya wakil bupati menjadi bupati, masih kata Awal demikian disapa, maka terdapat kekosongan jabatan wakil bupati.   Pengisian jabatan wakil bupati juga diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Pengisian jabatan wakil bupati dimungkinkan apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan wakil bupati.   "Khusus di Muna Barat, masa bakti jabatan bupati dan wakil bupati, jika tidak salah bulan Mei tahun 2022. Nanti dihitung sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Kalau lebih dari 18 bulan, ya dapat dilakukan pengusulan pengangkatan wakil bupati oleh DPRD kabupaten. Kira kita begitu," Awaludin memungkasi. (m1/b/aji) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X