Atas hadits di atas, Imam Nawawi menjelaskan, bahwa menolak pemberian berupa parfum adalah makruh, kecuali bagi mereka yang beruzur. Misalnya, parfum tersebut justru menimbulkan penyakit atau aromanya terlalu menyengat sehingga mengganggu pernafasan. Tapi cara menolaknya harus dengan santun dan baik.
Jika pada suatu kondisi wanita harus keluar rumah, hendaknya ia memakai parfum yang berwarna dan tidak berbau, sehingga tidak menaik perhatian kaum laki-laki. Sebaliknya jika di rumah, dianjurkan memakai parfum yang wangi. Rasulullah ﷺ, bersumber dari Abu Hurairah, mengatakan, “Setiap perempuan yang terkena parfum, janganlah datang mengikuti shalat Isya bersama kami (laki-laki). ”