Ini sesuai surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
"Pembahasan mulai dari awal lagi sesuai surat Mensesneg. Di mana untuk substansi daftar gaji PPPK harus dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (8/5).
"Semangat kami sih menyelesaikan ini secepatnya. Kasihan juga nasib 51 ribuan PPPK. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat agar PPPK bisa menerima hak-haknya," tandasnya.
Sebelumnya, Bima menyatakan rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah clear. Yang masih berproses Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Namun, dalam perkembangannya Perpres jabatan PPPK yang duluan diterbitkan pemerintah pada 11 Maret. Sedangkan Perpres gaji, tertahan hingga saat ini.
Surat Mensesneg soal izin prakarsa secara tegas meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.