Selain itu, mereka yang berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jamaah disabilitas dan pendampingnya.
“Tahap dua juga untuk PHD dan pembimbing dari KBIHU,” tuturnya.
Muhajirin menambahkan, secara umum, pelunasan tiap provinsi sudah di atas 80%. Hanya Provinsi Maluku yang prosentase pelunasannya pada angka 79,57%. “Bahkan, sebanyak 21 provinsi pelunasannya di atas rata-rata nasional, 88,33%,” jelasnya. (hid.com)