RUMBIA - Kasus Narkoba yang melibatkan Kepala Desa Mambo Kecamatan Poleang Timur, Bengki bersama tiga orang rekanya yakni, Iksan, Arham dan Pedro kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana.
Pihak kejari juga telah memyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
masing-masing, Kasipidsus, Bustanil N Arifin dan Kasipidum, Andi Manurung.
Kajari Bombana, melalu Kepala Seksi Intelijennya, Ardian Junaedi SH mengatakan, pihaknya telah menerima berkas ke empat pelaku Narkoba jenis sabu-sabu oleh penyidik Polres Bombana.
"Setelah kami pelajari, rupanya berkas mereka kurang lengkap. Mau tidak mau kami kembalikan berkas tersebut," kata Junaedi.
Lanjut dia, pihaknya juga sudah memberikan petujuk teknis kepada pihak penyidik kepolisian, untuk melengkapi berkas ke empat tersangka.
"Waktu yang diberikan itu selama 14 hari. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.
Walaupun berkas mereka telah dikembalikan, tambah Kasiitel Kajari Bombana mengaku, pihaknya telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka yang akan menangani perkara tersebut ketika nantinya berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menjalani persidangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya mereka dijerat p.asal 114 subsider 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (r4/b/efn)