Jumat, 28 Agustus 2026

70 Ribu Bidang Tanah Belum Miliki Sertifikat

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Rabu, 24 Januari 2018 | 09:13 WIB

KOLAKA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka telah menutup program nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) tahun 2017. Sebanyak 5900 sertifikat tanah telah dibagikan kepada warga.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei menyebutkan, jumlah bidang tanah yang tercatat di Kabupaten Kolaka sebanyak 135 ribu bidang. Dari jumlah itu, sekitar 70 ribu bidang tanah belum memiliki sertifikat hak milik.

"Jumlah kapling tanah di Kolaka sebanyak 135 ribu, sementara yang sudah tersertifikat sekitar 65 ribu. Jadi masih ada sekitar 70 ribuan yang belum bersertifikat," kata Safei saat menyerahkan 800 sertifikat hak milik kepada warga Kecamatan Wundulako dan Baula di kantor Camat Wundulako, Selasa (23/1).

Dikatakan, tahun 2018, Kabupaten Kolaka kembali mendapat jatah dari pemerintah pusat melalu program PTSL untuk mensertifikatkan 8000 bidang tanah. Melalui program tersebut, Pemda Kolaka menargetkan persertifikatan seluruh bidang tanah di Bumi Mekongga dalam kurun waktu 4-5 tahun ke depan.

Untuk menyukseskan program tersebut, mantan Sekda Kolaka itu meminta masyarakat agar proaktif dalam mendukung program pemerintah.

"Target kita, tujuh puluh ribu bidang tanah di Kabupaten Kolaka kurun waktu 4-5 tahun dapat terselesaikan. Minimal 70 sampai 80 persen bidang tanah dapat tersertifikatkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kolaka, Asmain Tombili mengatakan, tahun ini Kabupaten Kolaka memiliki jatah sebanyak 8000 sertifikat. Rinciannya terdiri dari pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 4225, program redistribusi tanah 2000 bidang, program lintas sektoral dan pelayanan rutin sekitar 2000 bidang.

Ditegaskan Asmain, dalam pengurusan sertifikat hak milik, BPN tidak melakukan pungutan kepada para peserta. Setiap peserta PTSL, kata Asmain, hanya menyediakan materai dan patok.

"Kami tidak pernah minta apa-apa kepada setiap peserta dalam pengurusan sertifikat. Namun ini biasa terjadi kesalah pahaman terutama biaya patok, materai, dan operasional petugas kami dilapangan karena memang itu tidak ditanggung oleh DIPA kami. Sehingga memang, materai dan patok itu harus disediakan oleh para peserta, sebab itu merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan dalam rangka mensahkan," jelasnya. (p7/b/efn)

   

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X