KOLAKA - Dua pemuda asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berinisial P dan IW, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka atas dugaan kasus penipuan melalui pesan singkat (SMS) berkedok 'Jual Beli Barang'. Kedua tersangka ditangkap polisi saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Koltim pada Rabu (17/1) siang.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak delapan bulan terakhir. Dari aksi tersebut, pelaku mampu menipu korbannya dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari salah satu korbannya yang mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari korban yang berdomisili di Kolaka karena menjadi korban penipuan tersebut. Sebagian besar korban dari kedua tersangka berdomisili di Pulau Jawa," tuturnya.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka, dengan cara menyebarkan SMS berisi harga barang yang dijual kepada calon korban melalui laptop yang tersambung dengan perangkat modem.
Korban yang terpedaya kemudian diarahkan oleh pelaku untuk menghubungi nomor yang dicantumkan pelaku. Selanjutnya korban diarahkan menuju calon korbannya menuju kemudian mentransfer uang ke rekening tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan buku tabungan dan kartu ATM, 2 unit laptop berwarna hitam,14 modem, 2 unit handphone ,serta 24 kartu GSM.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (p7/b/efn)