RUMBIA - Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengajukan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) namun hanya 22 yang diregistrasi oleh Pemprov Sultra untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) 2017.
Dari 22 Perda yang telah teregistrasi diantaranya yaitu, Perda penertiban hewan ternak dengan nomor registrasi Pemkab Bombana 4/234/2017. Perda pencegahan dan penanganan anak putus sekolah pendidikan dasar dan buta aksara dengan nomor registrasi 5/235/2017. Perda rencana pembangunan menengah jangka panjang daerah 2005 sampai 2025 nomor registrasi 6/236/2017. Perda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Bombana dengan nomor registrasi 7/237/2017. Perda penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan dengan nomor registrasi 8/238/2017
Kabag Hukum Pemda Bombana, Kalvarios, mengatakan, ada dua Perda yang belum diregistrasi di Provinsi yakni Perda IMB dan Perda perubahan retribusi telkomunikasi karena dua Raperda ini akan dibahas terlebih dahulu di Mendagri.
"Jadi dengan diregistrasinya 22 Perda ini kami akan melakukan sosialisasi di masyarakat," ujar Kalvarios di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Kalvarios menambahkan, masih ada beberapa Raperda lainya yang tertunda di legislatif diantaranya Raperda tentang Sempadan jalan.
" Halini disebabkan pihak Dewan Bombana membutukan kajian lebih lajut dan penjelasan yang akurat dari organisasi perangkat daerah yang terkait," kata Kabag Hukum Pemda Bombana ini. (r4/b/efn)