RUMBIA - Tepat dimomen upacara hari kesadaran nasional, pada Rabu (17/1) Bupati Bombana, H Tafdil SE MM memberikan hadia pemecatan terhadap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya, yaitu Rianto bertugas sebagai staf bagian Humas Setda Bombana dengan pangkat golongan IIA, NIP 198407062010011014. Dan Hardyawan AMd NIP 197805012005021001 bertugas di Diknas Pendidikan, pangkat golongan IId.
Selain dua orang itu, Bupati Bombana juga memberikan hadia penurunan pangkat dari golongan IIIa turun menjadi IId selama tiga tahun terhadap, Ridwan SSi NIP 197811092008011006 bertugas staf Dinas Perhubungan.
Diakui Bupati Bombana H Tafdil SE MM, para PNS ini disanksi karena malas berkantor, dan seringkali disidang kode etik.
"Pihaknya sudah malakukan pemanggilan terhadap para PNS ini namun mereka indahkan sehingga dijatuhi hukuman penurunan pangkat hingga pemecatan. Bahkan sebelumnya mereka sudah dikena sanksi kode etik, baik itu teguran lisan maupun tertulis," ujar bupati dua periode ini.
Tambahnya, seorang ASN jika tidak berkantor selama 46 hari tanpa ada keterangan itu langsung dikena sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Jadi saya harapkan jangan adalagi PNS di Bombana ini malas untuk masuk kantor, kalian masuk kantor kan di gaji menggunakan uang rakyat dan bertugas untuk melayani rakyat, bukan mendapatkan gaji buta," tegas pemilik Randis DT 1 K ini.
Tambahnya, jika ditemukan ada lagi PNS yang malas maka pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku tanpa memandang buluh. (*/a)