RAKYATSULTRA.COM, GOWA - Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran gedung DPRD Gowa, Sulawesi Setalan pada 26 September lalu. Total ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Dua pelaku pembakaran, empat pelaku pengrusakan dan satu pelaku pencurian elektronik di gedung DPRD," ucap Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Anton Charliyan, saat dihubungi, Rabu (28/9).
Namun, dari ketujuh tersangka itu belum diketahui nama atau inisial. Anton menerangkan, seluruh tersangka itu terekam di dalam CCTV sebelum peristiwa pembakaran dan pengrusakan gedung DPRD.
"Seluruhnya terekam di CCTV sebelum peristiwa itu terjadi," timpal mantan Kadiv Humas Polri ini.
Sebelumnya, massa pengunjuk rasa keluarga Kerajaan Gowa mengamuk dan membakar gedung DPRD Gowa. Peristiwa itu dilakukan lantaran Kerajaan Gowa mendesak DPRD Gowa mencabut Perda LAD terkait penolakan Kerajaan Gowa terhadap Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah Gowa yang dibuat Pemkab Gowa. (JPG)