Jumat, 28 Agustus 2026

Kejati Harap Aswad Datang

Photo Author
Administrator, Rakyat Sultra
- Kamis, 14 April 2016 | 10:28 WIB
Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman

 

 

KENDARI - Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman diwajibkan datang melapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra satu kali dalam seminggu, tepatnnya setiap hari Kamis.

Hari ini Kamis 14 Maret merupakan jadwal wajib lapor Aswad Sulaiman, karenanya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berharap datang memenuhi aturan tersebut.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penyidik Kejati, Supardi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati, Janes Mamengkey.

Aswad Sulaiman harus memiliki alasan pasti jika tidak melaksanakan wajib lapor tersebut. Jika tidak, maka tindakan tersebut menjadi pertimbangan hukum penyidik dalam pengusutan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.

Saat ditanya terkait informasi yang bersangkutan akan melakukan perjalanan Umrah, pihaknya tidak tahu-menahu soal itu. Intinya kata dia, Aswad harus tetap melakukan wajib lapor. Saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu surat pencekalan dari Kejasaan Agung (Kejagung).

"Pokoknya Aswad, besok wajib lapor," tutupnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Sultra, Hariman Satria mengatakan, seharusnya Kejati lebih hati-hati dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan Bupati Konut. Dirinya khawatir ijin yang diberikan keluar negeri, akan memudahkan Aswad kenegara manapun.

Calon doktor hukum UGM, menuturkan, jika tidak dilakukan pencekalan dini, tidak menutup kemungkinan tersangka melarikan diri sehingga menyulitkan penyidik menggiring kasus tersebut ke tahap penuntutan.

Menurutya, jika jaksa sudah memiliki alat bukti dan alat bukti tersebut sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang anti korupsi, maka sudah sepatutnya jaksa mangajukan pencekalan. Sebab kata dia, memulangkan pelaku kejahatan jika sudah melarikan diri sangat tidak mudah. Negara harus memiliki biaya banyak untuk pemulangan itu.

Meskipun Aswad sudah mengembalikan kerugian negara, Kata dosen hukum UMK Kendari itu, tidak sama sekali mempengaruhi hukum yang sudah berjalan. Dalam artian, tidak serta merta membiarkan tersangka keluar kota apalagi keluar negeri.

"Meskipun sudah menggantikan kerugian negara, Kejati harus tetap melakukan pencekalan lebih cepat. Kita contoh saja Ketua PSSI yang tidak diketahui keberadaanya hingga saat ini. Itu kan karena kelalian dari kejaksaan yang tidak melakukan pencekalan sejak dini," tegasnya. (rs)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X