WANGGUDU - Kasus pencabulan kembali terjadi di kabupaten Konawe Utara. Kejadian itu menimpa sebut saja bunga (10) warga kecamatan Sawa. Dirinya diperlakukan tidak seononoh oleh HR yang tidak lain pamannya sendiri.
Kejadian naas itu dilakukan HJ pada akhir bulan Maret. Hj yang merupakan warga asal Desa Otole kecamatan Palangga kabupaten Konawe Selatan itu melakukan aksi biadabnya disaat orang tua korban tidak berada dirumah.
"Hj datang kerja di kecamatan Sawa dan tinggal dirmh korban. Sudah sekitar satu bulan karena pelaku adalah paman korban," kata Kapolsek Sawa, Ipda Radifta Simanjuntak S Ik melalui Kanit Reskrim, Jamiluddin SH, Minggu (10/4).
Pada hari kejadian itu korban bersama kakaknya tidur seranjang dengan pelaku karena korban masih anak-anak. Ketika korban terlelap tidur, tiba-tiba pelaku meraba-raba kemaluan korban lalu melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Akibat perbuatan pelaku itu, organ perempuan korban mengalami pendarahan.
"Pada hari itu, keluarga korban belum mengetahui kejadian itu. Nanti pada hari, Minggu, 3 April ibu korban kaget ketika melihat celana dalam anaknya penuh noda darah. Ibu korban kemudian mencari tahu hingga terungkaplah kasus ini dan pelaku mengakui perbuatannya," Ucap Jamil.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku kepada korban, warga hampir saja menghakimi pelaku. Namun karena kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan kapolsek Sawa guna pengusutan lebih lanjut.
Atas aksi biadabnya ini, Pelaku HJ terancam dikenakan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rs)