KENDARI - Anggota DPRD Buton Utara (Butur) atas nama Herman Yanto alias Bobby, kembali diagendakan pemeriksanaan oleh Polda Sultra, setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus)Polda Sultra, telah kembali mengagendakan untuk pemeriksaan dirinya pekan depan.
Kasubdit PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik telah mengagendakan untuk memeriksa tersangka Bobby pekan depan. "Jika dia menghadiri berarti ini pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Dolfi, penyidik tidak akan melayangkan surat kepada yang berangkutan. Alasannya katanya, Boby melalui pengacaranya akan memenuhi panggilan penyidik pada panggilan keduanya.
Tersangka Bobby adalah pihak yang bertanggung jawab, karena diduga sebagai pemilik kayu dalam kasus LM Falihi.
"Kata pengacaranya dia akan hadir, tanpa dipanggil lagi. Itu sesuai yang dijanjikan terangka," terangnya.
Sebelumnya, Polda Sultra mengamankan satu unit kapal KLM Cahaya Satriani GT 138 dengan mengangkut sebanyak 250 kubik kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar, di sekitaran Pantai Pasir Putih, kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui ratusan kubiik kayu ilegal tersebut ternyata milik salah seorang anggota DPRD Butur. (rs)