Jumat, 28 Agustus 2026

Kejagung Beberkan 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Nadiem Makarim, Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:07 WIB
Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). (Dok. Jawa Pos)
Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). (Dok. Jawa Pos)

Jakarta, Rakyatsultra.id- Kejaksaan Agung (kejagung) mengungkap alasan penetapan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh empat alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban Kejagung selaku termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10).

“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik,” ujar perwakilan Jaksa pada Kejagung di hadapan hakim tunggal PN Jaksel.

Kejagung mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 113 saksi, termasuk Nadiem, sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Proses tersebut, kata Kejagung, telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan tersangka ditetapkan berdasar bukti kuat.

 

“Sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025, penyidik telah memperoleh keterangan dari sekitar 113 orang saksi, termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi,” jelas jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal PN Jaksel itu, Kejagung juga menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan tim hukum Nadiem untuk menggugurkan status tersangka tidak berdasar. Jaksa menyebut, penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sah dan memenuhi unsur formil maupun materiil.

“Berdasar uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” tegas jaksa Kejagung.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi Kejagung dan menyatakan permohonan praperadilan Nadiem tidak dapat diterima. Menurut jaksa, praperadilan yang diajukan mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu cacat formil dan tidak termasuk dalam kewenangan lembaga praperadilan.

“Kami memohon agar hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” imbuh jaksa.

Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Nadiem mempersoalkan alat bukti Kejagung dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. 

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).

Tim kuasa hukum menunjukkan bukti tidak adanya dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop chromebook. Hal itu sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," papar kuasa hukum.

Tim hukum Nadiem juga mempersolkan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas penetapan tersangka tersebut. Namun, Nadiem justru telah dilakukan upaya paksa penahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X