Jumat, 28 Agustus 2026

KPK: Uang Nyaris Rp 100 Miliar yang Dikembalikan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji dari Pembayaran Jamaah

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:12 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Dery
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Dery

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan hanya tunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan tersangka kasus tersebut.

"Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya," ujar Setyo.

Setyo menegaskan tidak ada permasalahan lebih lanjut terkait pengusutan perkara dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, KPK saat ini mulai mengusut aliran uang ke pihak travel maupun oknum di Kementerian Agama (Kemenag). "Masalah lain nggak ada kok," pungkasnya.

 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X