Jakarta, Rakyatsultra.id - PPPK Paruh waktu akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Bukan sekadar formasi biasa, melainkan hadirnya skema baru bernama PPPK Paruh Waktu.
Dimana,pengaturannya ditetapkan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Demikian pula dengan pengaturan jam kerja, gaji, hingga beban tugas PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.
Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, beban tugas, dan gaji yang diterima. Upah pegawai ditentukan berdasarkan durasi kerja dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak disamaratakan.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di database BKN, pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun sebelumnya, namun belum berhasil lulus.
Adapun jabatan yang dapat diisi mencakup guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional. Status mereka tetap sah sebagai ASN dengan NIP resmi, hanya berbeda dari segi durasi kontrak dan beban kerja.
Penetapan Jam Kerja dan Tugas
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jam kerja, beban tugas, serta durasi kontrak PPPK paruh waktu. Penetapan ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran. Prinsip yang dipegang adalah keadilan, sehingga pegawai paruh waktu tidak boleh diberi beban yang lebih berat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dengan adanya skema PPPK paruh waktu, tenaga honorer tetap memiliki peluang untuk mengabdi pada instansi pemerintah secara resmi dengan status ASN. Meski berbeda dari sisi gaji dan jam kerja, keberadaan mereka menjadi bagian penting.
PPPK penuh mengikuti pola normal ASN, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam sepekan. Sedangkan PPPK paruh waktu lebih fleksibel, hanya sekitar 4 jam sehari atau 20 jam per pekan.
Selanjutnya, perbedaan paling mencolok ada pada gaji dan tunjangan. PPPK penuh mendapat gaji serta tunjangan setara ASN. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya menerima gaji proporsional sesuai beban dan jam kerja.
Kemudian , soal hak dan fasilitas. PPPK penuh berhak atas seragam dinas, cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN. Tapi untuk PPPK paruh waktu, fasilitas itu belum tentu diberikan karena statusnya lebih fleksibel.
Mengenai masa kontrak. Keduanya sama-sama berbasis kontrak. Namun, PPPK penuh biasanya punya masa kontrak lebih panjang dengan peluang perpanjangan.