Jumat, 28 Agustus 2026

Tekankan Urgensi Perlindungan Anak di Ranah Digital, Menteri Meutya Ungkap Tak Semua Platform Digital Cocok Diakses Anak

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Jumat, 25 Juli 2025 | 14:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid. (Humas Kementerian Komdigi)

Jakarta,RakyatSultra.id- Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan urgensi perlindungan anak di ranah digital.

Dia menyoroti kembali prinsip-prinsip kunci yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), termasuk konsep klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko dan kategori usia pengguna.

Meutya mengungkapkan kekhawatiran terhadap meningkatnya potensi bahaya yang mengintai anak-anak saat berselancar di internet dan media sosial.

Menurutnya, tidak semua platform digital cocok diakses oleh anak secara bebas karena adanya konten-konten yang berpotensi membahayakan kesehatan mental dan keselamatan mereka.

“Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya di Jakarta, dikutip Jumat (25/7).

Dalam PP Tunas, setiap platform digital diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, sehingga batas usia pengguna pun bervariasi.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” jelasnya.

Meutya menegaskan bahwa platform dengan konten berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, atau yang rawan memicu perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap anak.

Lebih lanjut, ia merinci pengelompokan usia anak dalam mengakses platform digital sebagai berikut:

1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang benar-benar aman, seperti situs pendidikan dan konten anak.

2. Usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.

3. Anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses platform dengan risiko tinggi, namun harus dalam pengawasan orang tua.

4. Sementara itu, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses seluruh jenis platform secara mandiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X