Jumat, 28 Agustus 2026

Imigrasi Batalkan 1.243 Jamaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Bandara di Seluruh Indonesia

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 3 Juni 2025 | 10:54 WIB
 

Jakarta,RakyatSultra.idDirektorat Jenderal (Ditjen) Imgrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunda keberangkatan sebanyak 1.2 calon-Jamaah Aji  warga negara Indonesia (WNI) selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi sebagai jamaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sejumlah 52 orang; Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang; Bandara Internasional Jogjakarta, 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Suhendra, menjelaskan penundaan keberangkatan JCH nonprosedural juga dilakukan pada beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Di Pelabuhan Citra Tri Tunas, sebanyak 82
orang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center 54 orang dan
Pelabuhan Bengkong 27 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X