“Di kampung-kampung adat, padinya dipanen dengan ani-ani, disimpan di leuit, dan tidak digiling. Padi-padi itu bisa bertahan 40 sampai 100 tahun, dan ini adalah bentuk nyata dari ketahanan pangan yang sesungguhnya,” ungkap KDM.
Sebagai tambahan, kerjasama ini tidak hanya melibatkan Kementan dan Kejaksaan Agung, tetapi juga PT Pupuk Indonesia dan Perum Bulog. Kejaksaan akan menyediakan lahan yang akan dimanfaatkan, Kementerian Pertanian menyediakan kebutuhan budidaya serta sarana dan prasarana pertanian, PT Pupuk Indonesia menyediakan pupuk, dan Perum Bulog akan melakukan pembelian hasil panen.
Artikel Terkait
Mentan Amran: Kabar Gembira, Petani Jagung Dapat Dukungan 5 Triliun dari Presiden
Pertama dalam Sejarah, Mentan Chile hingga Jepang Kunjungi Kementan untuk Perkuat Kolaborasi Pertanian