Jumat, 28 Agustus 2026

Influencer Apresiasi Kepemimpinan Taruna Ikrar, Tegaskan Sesuai Aturan Hukum Hanya BPOM Bisa Approved Uji Lab Skincare

Photo Author
Mahdar., Rakyat Sultra
- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:42 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika berbicara dalam acara Dialog Interaktif, Jumat (17/1/2024).
Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika berbicara dalam acara Dialog Interaktif, Jumat (17/1/2024).


JAKARTA, Rakyatsultra.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjalin kolaborasi dengan influencer dan content creator dalam industri kosmetik melalui kegiatan bertajuk “Dialog Interaktif Kosmetik Aman dan Berdaya Saing”.

Kolaborasi dan dialog dengan influencer ini berlangsung di Aula BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Forum ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang keamanan dan kualitas kosmetik, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk lokal.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi influencer dalam menyebarkan informasi terkait penggunaan kosmetik yang aman dan bermutu.

Ilmuwan dunia ini juga menegaskan pentingnya review kosmetik yang dilakukan secara komprehensif dan sesuai ketentuan.

“BPOM selalu mencermati perkembangan review di media sosial dan menyadari peran besar influencer dalam edukasi masyarakat. Namun, beberapa ulasan tidak sesuai aturan dan bisa membingungkan,” ungkap Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan kewenangan menyatakan produk kosmetik “approved” hanya dimiliki oleh BPOM sebagai lembaga resmi.

Sementara pernyataan semacam itu oleh influencer dianggap melanggar aturan dan dapat menyesatkan masyarakat.

Untuk itu, BPOM akan bersikap tegas menertibkan pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim tersebut.

Bahkan BPOM mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang melakikan uji laboratorium skincare Ilegal.

Dalam dialog interaktif ini, BPOM juga menyoroti tantangan daya saing kosmetik lokal akibat ulasan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat penurunan kepercayaan terhadap produk lokal. Diperlukan sinergi semua pihak untuk mendukung industri kosmetik nasional,” imbuh Taruna Ikrar.

BPOM meminta influencer untuk lebih fokus pada edukasi masyarakat dengan mengedepankan persaingan bisnis yang sehat, aman, dan sesuai undang-undang.

Pelanggaran dalam bentuk mempublikasikan hasil uji laboratorium secara ilegal akan ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis BPOM untuk mengedukasi masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahdar.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X