Jumat, 28 Agustus 2026

HIMPERRA Sultra Apresiasi Pemkab Konsel Percepat Penerbitan Bebas BPHTB dan Retribusi PBG

Photo Author
Mahdar., Rakyat Sultra
- Senin, 13 Januari 2025 | 20:56 WIB
Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Sultra Steve Ingkiriwang, SE (kiri) dan Wakil Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Dr. Sirajuddin.
Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Sultra Steve Ingkiriwang, SE (kiri) dan Wakil Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Dr. Sirajuddin.


KENDARI, Rakyatsultra.id – Para pengembang yang tergabung dalam Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan yang menjamin akan mempercepat penerbitan surat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pembelian rumah subsidi tipe 36.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua HIMPERRA Dr. Sirajuddin S.IP, M.Si usai mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Selatan Nomor 90 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB dan Perbup Nomor 91 Tahun 2024  tentang pembebasan Retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Wonua Monapa Resort, Ranomeeto, Konsel, Senin (13/1/2025). Sosialisasi dilakukan oleh Pemkab Konsel dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). 

“Teman-teman (pengembang) sudah mau melakukan akad dengan user yang telah disetujui oleh bank sejak tahun lalu. Nah, kita ingin agar tidak ada lagi hambatan birokrasi untuk penerbitan BPHTB nihil dari Bapenda, sehingga bisa akad tanpa harus ada surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB. Sebab kalau pakai PPJB lagi, otomatis biaya akan bertambah yang diakibatkan keterlambatan penerbitan BPHTB nihil ini,” kata Sirajuddin yang juga Komisaris PT. MLB selaku pengembang Perumahan Aurora Teratai.

Maka, melalui dua Perbup tersebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, maka pengembang akan dimudahkan dalam mempercepat dilakukannya akad oleh user perumahan di perbankan sekaligus semakin memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah subsidi layak huni. Sirajuddin menambahkan, percepatan tersebut juga akan membuat iklim investasi, khususnya di sektor perumahan menjadi lebih baik.

Di tempat yang sama, Ketua DPD HIMPERRA Sultra Steve Ingkiriwang, SE mengatakan bahwa sosialisasi Perbup yang dilakukan oleh Pemkab Konsel berjalan lancar. Sosialisasi ini memang diinisasi oleh DPD HIMPERRA Sultra dan didukung asosiasi pengembang perumahan lain seperti DPD Real Estate Indonesia (REI) Sultra, DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sultra, dan DPD Pengembang Indonesia (PI).

“Jadi sosialisasi ini sangat baik bagi teman-teman dari semua organisasi pengembang. Kami tidak melihat satu pengembang saja, tapi untuk semuanya. Intinya, bagaimana peraturan ini bisa tersosialisasi dengan baik ke seluruh anggota pengembang,” ujar Steve.

Menurut Steve, tercatat sekitar 18 perusahaan developer yang aktif melakukan pembangunan perumahan di Kabupaten Konsel. Oleh karena itu, melalui sosialisasi Perbup tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG akan mempercepat dilakukannya penandatanganan akad oleh para pembeli rumah atau user yang akan berdampak pada membaiknya cashflow keuangan para pengembang.

Menurut Steve, adanya penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini berpotensi menurunkan harga rumah subsidi. Meskipun belum pasti berapa angka penurunan harga rumah subsidi, namun Steve memperkirakan penurunan harga berkisar Rp 10,5 juta per unit. Oleh karena itu, dia berharap seluruh daerah di Sultra segera menindaklanjuti SKB 3 Menteri sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kabupaten Konawe Selatan, juga Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka.

Seperi diketahui, pada 25 November 2024, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Menteri Pekerjaan Umum menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghapusan BPHTB dan retribusi PBG. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan realisasi program pemerintah berupa pembangunan 3 juta rumah setiap tahun. Penghapusan dua biaya dalam rangka menekan harga jual rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mempercepat proses pembeliannya. 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahdar.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X