KENDARI, Raktyatsultra.id - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di hadapan para developer perumahan di Wonua Monapa Resort Ranomeeto, Senin (13/1/2025).
Sosialisasi tersebut diinisiasi pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengembangan Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Sulawesi Tenggara didukung DPD Real Estate Indonesia (REI) Sultra, DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sultra, dan DPD Pengembang Indonesia (PI) Sultra. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghapusan BPHTB dan retribusi PBG yang diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Menteri Pekerjaan Umum, 25 November 2024.
Pihak Pemkab Konsel dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Dari pihak pengembang dihadiri sejumlah pengurus dan anggota HIMPERRA, APERSI, REI, dan PI. Turut hadir Ketua DPD HIMPERRA Sultra Steve Ingkiriwang, SE, Ketua DPD REI Sultra Danang Soetarko, SE, dan Ketua DPD PI Sultra, H. Hasrim SH MM.
Ditemui usai acara sosialisasi, Kepala Bapenda Konsel, Dr. Sahlul, SE M.Si menjelaskan, pembebasan BPHTB dan retribusi PBG tersebut khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sesuai regulasi pemerintah, kategori MBR adalah mereka yang berpenghasilan paling tinggi Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp 8 juta bagi yang sudah menikah.
Sahlul menambahkan, pembebasan atau penghapusan BPHTB dan retribusi PBG merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong program penyediaan 3 juta unit rumah per tahun. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi dalam mengimplementasikan program tersebut.
“Dalam rangka memudahkan pengembangan atau pembangunan tiga juta rumah, pemerintah daerah khususnya Kabupaten Konawe Selatan mengambil peran, yaitu melakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Sehingga melalui program ini, akan dapat mendorong percepatan penyediaan permukiman layak huni di Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.
Mengenai bakal terjadinya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai konsekuensi penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, Sahlul menegaskan bahwa secara jangka pendek memang akan berpengaruh. Meski demikian, lanjutnya, secara jangka panjang justru akan meningkatkan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jadi, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh signifikan karena walaupun dari BPHTB dan retribusi PBG hilang, tetapi dengan banyaknya pertumbuhan perumahan akan ada subjek dan objek baru PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan,” jelas Sahlul.
Pihak developer pun menyambut baik penghapusan BPHTB dan retribusi PBG ini. Mereka menilai, kebijakan tersebut akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan juga developer, termasuk yang berinvestasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Wakil Ketua DPD HIMPERRA Sultra, Dr. Sirajuddin, S.IP., M.Si menyimpulkan bahwa langkah Pemkab Konawe Selatan menindaklanjuti SKB 3 Menteri dengan mengeluarkan Perbup Nomor 90 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB dan Perbup Nomor 91 Tahun 2024 tentang pembebasan Retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) patut diapresiasi. Pihaknya menyambut gembira dan senang, sebab kebijakan tersebut akan semakin memudahkan masyarakat memiliki rumah layak huni.
“Developer juga berpeluang meningkatkan angka penjualan rumah dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan,” kata Sirajuddin yang juga Komisaris PT MLB selaku pengembang Perumahan Aurora Teratai.
Artikel Terkait
Pembangunan Perumahan MBR di IKN Belum Terealisasi Karena Belum Ada Lahan