Masih tahun 2024, kata Taruna tim gabungan BPOM serta Polri menggerebek tiga lokasi di Kawasan Industri Candi, menemukan lebih dari 1 miliar tablet, ratusan karung bahan baku, serta alat produksi senilai Rp317 miliar.
“Obat-obatan ilegal yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan, yang kerap disalahgunakan,” ungkapnya.
Di Bandung, operasi serupa dilakukan pada hari yang sama. Tim BPOM bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap produksi ilegal obat keras dan obat bahan alam (OBA) di wilayah Marunda dan Cikarang.
"Intinya demi keselamatan rakyat Indonesia pihaknya akan menindak secara tegas yang melawan hukum dan merugikan rakyat," kata alumnus Kedokteran Universitas Hasanuddin ini.
Dampak serius dan langkah tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penyalahgunaan obat keras dapat memicu kecanduan, kerusakan organ vital seperti hati dan ginjal, hingga berujung pada kematian,” terangnya.
Taruna menegaskan, temuan ini akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
BPOM dan Kemenhan Sepakati Kemandirian Obat dan Pangan sebagai Kunci Pertahanan Nasional
Taruna Ikrar, Kepala BPOM Bertemu Menkomdigi Meutya Hafid, Sepakat Basmi Mafia Obat dan Makanan Berbahaya