Jakarta, Rakyatsultra.id - Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah disahkan menjadi Undang-undang. Dalam UU APBN 2025, belanja negara ditetapkan Rp 3.621,3 triliun dan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, defisit tahun depan ditetapkan sebesar 2,53% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp 616,1 triliun.
"Tingkat defisit ini adalah moderat dan aman untuk mengakomodasi periode transisi dengan tetap menjaga sustainabilitas dan kesehatan APBN," katanya dalam rapat paripurna, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Pembiayaan utang sebesar Rp 775,9 triliun dikelola secara hati-hati prudent dan sustainable dengan pengendalian risiko dalam batas yang manageable," ungkapnya.
Sementara, pembiayaan investasi tahun depan ditetapkan Rp 154,5 triliun."Pembiayaan investasi tahun 2025 sebesar Rp 154,5 triliun dilaksanakan secara selektif dan hati-hati termasuk di dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik agar produktif dan efektif," ujarnya.
Rencana itu tercantum dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dalam dokumen itu dijelaskan, pembiayaan utang utamanya akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto senilai Rp 642,6 triliun. Kemudian melalui pinjaman neto senilai Rp 133,3 triliun dengan rincian pinjaman dalam negeri Rp 5,2 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 128,1 triliun.
"Pengadaan utang diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam upaya mewujudkan program dan target pembangunan yang disusun dalam APBN," jelas dokumen itu.
Total pembiayaan utang tahun depan itu melonjak hingga Rp 222,8 triliun dari outlook pembiayaan utang tahun ini yang sebesar Rp 553,1 triliun. Hal itu untuk menutup defisit APBN 2025 yang direncanakan mencapai Rp 616,2 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).