Jumat, 28 Agustus 2026

KY Usulkan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Photo Author
Sitti Asnawati, Rakyat Sultra
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:58 WIB
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Jakarta,rakyatsultra.id-   komisi yudisial (KY) mengusulkan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan  Dini Sera Afrianti. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
 

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
 
KY juga mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Rekomendasi terkait penjatuhan sanksi akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) melalui surat resmi yang juga ditembuskan kepada ke sejumlah pihak terkait.

 

 
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," ungkap Joko.
KY melakukan pemeriksaan tertutup terhadap ketiga hakim tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya, menyusul putusan bebas yang mereka jatuhkan terhadap Ronald Tannur. Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung selama lima jam dan dihadiri oleh ketiga hakim.
 
"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," ujar Mukti kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
 
Kasus ini bermula saat keluarga korban, Dini Sera Afrianti, melaporkan ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. 
 
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Hakim lantas membebaskan Ronald dari segala dakwaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sitti Asnawati

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X