Jumat, 28 Agustus 2026

Penguasaan Ruang Udara Natuna akan Menambah Pendapatan Negara

Photo Author
Efendy, Rakyat Sultra
- Senin, 25 Maret 2024 | 15:04 WIB
Ruang udara wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Ruang udara wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

rakyatsultra.id - Pemerintah Indonesia resmi kuasai ruang udara wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.

Dengan bertambahnya ruang udara, pengaturan lalu lintas pesawat dinilai akan semakin optimal dan efisien, serta berdampak positif terhadap penerimaan negara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pengalihan ruang udara dari Singapura ke Indonesia ini telah resmi berlaku pada 21 Maret 2024.

Hal ini terjadi setelah kedua negara menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau realignment FIR.

Dia menjelaskan, Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5% dari luas semula.

Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sementara itu, pada penerbangan internasional semisal dari Hong Kong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” kata Budi Karya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (25/3/2024).

 

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022. Dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, Budi Karya berharap kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut.

Lebih lanjut, Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional.

Dia optimisti pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara. Menurutnya, implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyebut pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022.

 

Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi oleh Perpres 109/2022 tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efendy

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X