Jumat, 28 Agustus 2026

Honorer Satpol PP Kawal Pengusulan Kebutuhan PNS & PPPK 2024, Ada SE Mendagri

Photo Author
Hadin, Rakyat Sultra
- Rabu, 7 Februari 2024 | 13:09 WIB
Honorer Satpol PP kawal pengusulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024, ada SE Mendagri. Foto: JPNN
Honorer Satpol PP kawal pengusulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024, ada SE Mendagri. Foto: JPNN

JAKARTA, rakyatsultra.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang pengusulan kebutuhan PNS dan PPPK 2024 hingga 9 Februari.

Itu berarti tinggal dua hari lagi kesempatan instansi pusat dan daerah untuk mengajukan usulan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

Namun, ternyata masih banyak honorer termasuk Satpol PP tidak tahu dengan perpanjangan waktu tersebut.

"Kami Satpol PP banyak yang tidak tahu, padahal waktu tersisa dua hari lagi," kata Joko Laksono, honorer Satpol PP kota Bekasi kepada JPNN.com, Rabu (7/2).

Meski begitu, Joko tetap menyerukan kawan-kawannya untuk merapatkan barisan dan mengawal pengusulan kebutuhan PNS 2024 dan PPPK.

Segera cek di masing-masing Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), apakah sudah ada usulan untuk honorer Satpol-PP atau belum.
 
Joko menambahkan Kementerian Dalam Negeri selaku Instansi Pembina telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tertanggal 29 Januari 2024 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2024.

Dalam isi surat Kemendagri memberikan informasi kepada gubernur/wali kota/bupati sebagai berikut:

1. Memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk berkoordinasi dengan BKD atau BKPSDM atau nama lain dan Biro/Bagian Organisasi dan Tatalaksana untuk mengusulkan kebutuhan pegawai di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja melalui Aplikasi e-formasi;

2. Usulan Pegawai Non-ASN Polisi Pamong Praja sesuai dengan pendataan non-ASN yang disampaikan kepada BKN dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);

3. Nomenklatur Jabatan Pelaksana berpedoman kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam lampiran II angka 101 (Pengelola Trantibum) dan 102 (Pranata Trantibum);

4. Agar memprioritaskan pegawai Non-PNS Satpol PP dalam pengisian Jabatan Pelaksana pada angka 2 huruf c di atas.

"Teman-teman Satpol PP ayo pastikan data usulan di daerah masing-masing terinput sesuai jumlah honorernya. Jangan sampai ada yang tidak terhitung, karena ini menetukan nasib kawan-kawan honorer Satpol-PP," tegasnya.

Dia mengingatkan amanat UU 20 Tahun  2023 Pasal 66, semua honorer atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Disebutkan juga bahwa sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) untuk 2,3 juta formasi pada 2024.

Dari jumlah tersebut, 690 ribu formasi CPNS akan dikhususkan bagi lulusan baru atau fresh graduate. Formasi CPNS ini akan dialokasikan untuk posisi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hadin

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB

Terpopuler

X