Jumat, 28 Agustus 2026

Guru Honorer Berijazah SMA Punya Peluang, Tunggu PP Turunan UU ASN 2023

Photo Author
Agus Syahlan Tohamba, Rakyat Sultra
- Rabu, 1 November 2023 | 11:50 WIB
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.
Para guru honor saat mendaftar ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun lalu.

Penyebabnya, bukan karena semata masalah tidak adanya formasi, tetap ada hal lebih krusial lagi.

"Setelah saya cek ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), rupanya guru honorer yang tidak bisa diangkat PPPK ini terbentur oleh ijazahnya," kata Menteri Anas di Jakarta, Selasa (19/9).

Diketahui, ketentuan dalam UU Guru dan Dosen mensyaratkan pendidikan minimal sarjana (S1) bagi guru ASN.

Menteri Anas mengatakan, jika pemerintah mengangkat guru honorer lulusan SMA menjadi ASN PPPK, maka hal itu menyalahi aturan perundang-undangan.

Sebagai solusinya, Menteri Anas mengungkapkan akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim khusus membahas nasib mereka.

"Mereka bisa diangkat PPPK kalau UU Guru dan Dosen ini direvisi. Revisi ini butuh waktu panjang," ucapnya.

Dengan bertemu Mendikbudristek, mantan bupati Banyuwangi dua periode ini optimistis akan menemukan solusinya. Sebab, mau tidak mau para guru honorer berijazah SMA/ sederajat ini harus diselesaikan.

Sebagai informasi, pada pengadaan PPPK 2023 masih menyediakan formasi untuk lulusan SMA sederajat. Penyediaan formasi tersebut diberikan khusus untuk wilayah Papua.

Namun, lanjutnya, kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun.

Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1 atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.

Dari pernyataan Mas Anas itu, berarti tetap ada peluang guru honorer berijazah SMA diangkat menjadi PPPK. Jika pemerintah punya kemauan mengangkat mereka, pasti ada jalan. JPNN/RS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Syahlan Tohamba

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:51 WIB
X