muna-raya

Kades Jangan Ganti Perangkat Secara Inprosedural

Jumat, 3 Maret 2023 | 09:39 WIB
Ketgam: Rustam

“Jadi kalau para kades tetap tidak mengindahkan mekanisme pergantian sesuai surat penegasan terbaru dari Kemendagri ditanggal 16 Januari 2023, bahwa kades bisa diberhentikan jika tidak mengikuti aturan perundang-undangan,” katanya.

Olehnya itu, ia berharap agar para kades untuk melakukan cara-cara yang normatif, ikuti petunjuk dan aturan main sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai terjadi hal yang lebih fatal. Jangan buat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.” tegas Rustam mengakhiri. RS

Halaman:

Tags

Terkini

Bawaslu Muna Rekomendasi PSU di 4 TPS, Ini Penyebabnya!

Minggu, 18 Februari 2024 | 20:12 WIB

Bawaslu Muna Tegaskan Hari Ini Seluruh APK Ditertibkan

Senin, 12 Februari 2024 | 16:18 WIB

Simulasi Pemilu di TPS Napabalano

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:16 WIB

Bachrun Tunggu Restu Mendagri untuk Mutasi Pejabat

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:10 WIB

Kuota Bedah Rumah di Sultra 3000 Unit

Kamis, 11 Januari 2024 | 11:10 WIB